RPS Pamardi Raharjo
Sejarah & Landasan Hukum

Rumah Pelayanan Sosial Pamardi Raharjo didirikan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan rehabilitasi sosial dan pemulihan martabat bagi Penyandang Disabilitas Mental (DM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, panti ini menjalankan sistem rehabilitasi terpadu yang menggabungkan intervensi medis farmakologi, bimbingan sosial, psikososial, dan vokasional.

Dasar Hukum Operasional

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang : Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Arah Kebijakan

Visi, Misi & Fungsi

Visi

"Terwujudnya kesejahteraan sosial PPKS untuk menuju hidup mandiri."

Misi

  1. Melaksanakan program pelayanan kesejahteraan sosial secara profesional dan bermartabat terhadap PPKS.
  2. Mengembangkan jaringan sosial serta memperkuat sistem kelembagaan dengan menjalin kemitraan dan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanganan PPKS.
  3. Meningkatkan pemulihan harkat dan martabat serta kualitas hidup PPKS.
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap PPKS.
  5. Melaksanakan program bimbingan ketrampilan dan pelatihan dasar terhadap PPKS agar terwujud pola hidup yang terampil dan mandiri.
  6. Meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam rangka melaksanakan program pelayanan kesejahteraan sosial bagi PPKS.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana pelayanan rehabilitasi sosial.
  2. Asesmen dan penerimaan penerima manfaat.
  3. Penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi.
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat.
  5. Pelayanan kesehatan dan perawatan.
  6. Bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
  7. Pelaksanaan terapi aktivitas dan pemberdayaan.
  8. Resosialisasi dan terminasi pelayanan.
  9. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan.
Sarana & Prasarana

Fasilitas Penunjang Pelayanan

Asrama Penerima Manfaat

Asrama Penerima Manfaat

Kamar tempat tinggal terpisah antara Penerima Manfaat laki-laki dan perempuan

Ruang Perawatan Khusus (RPK)

Ruang Perawatan Khusus (RPK)

Kamar tempat tinggal Penerima Manfaat yang masih memerlukan perawatan khusus

Ruang Makan

Ruang Makan

Ruang untuk Penerima Manfaat menikmati hidangan secara bersama-sama

Ruang Keterampilan

Ruang Keterampilan

Tempat untuk Penerima Manfaat melakukan pratik keterampilan

Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Area terbuka tempat interaksi sosial dan tempat rekreasi Penerima Manfaat

Aula

Aula

Ruang untuk kegiatan pertemuan dan kelas bimbingan Penerima Manfaat

Mushola

Mushola

Tempat ibadah dan kegiatan keagamaan Islam

Layanan Informasi & Aduan Cepat

Butuh Konsultasi atau Informasi Prosedur Rujukan?

Tim pekerja sosial dan petugas pendaftaran kami siap memberikan petunjuk lengkap terkait syarat admisi, konsultasi kesehatan jiwa, serta kunjungan keluarga.

Kantor: Senin - Kamis (07:00 - 15:30 WIB) & Jumat (07:00 - 14:00 WIB)Hotline: 0899-1161-100