Rumah Pelayanan Sosial Pamardi Raharjo didirikan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan rehabilitasi sosial dan pemulihan martabat bagi Penyandang Disabilitas Mental (DM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, panti ini menjalankan sistem rehabilitasi terpadu yang menggabungkan intervensi medis farmakologi, bimbingan sosial, psikososial, dan vokasional.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang : Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Visi, Misi & Fungsi
Visi
"Terwujudnya kesejahteraan sosial PPKS untuk menuju hidup mandiri."
Misi
- Melaksanakan program pelayanan kesejahteraan sosial secara profesional dan bermartabat terhadap PPKS.
- Mengembangkan jaringan sosial serta memperkuat sistem kelembagaan dengan menjalin kemitraan dan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanganan PPKS.
- Meningkatkan pemulihan harkat dan martabat serta kualitas hidup PPKS.
- Meningkatkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan program pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap PPKS.
- Melaksanakan program bimbingan ketrampilan dan pelatihan dasar terhadap PPKS agar terwujud pola hidup yang terampil dan mandiri.
- Meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam rangka melaksanakan program pelayanan kesejahteraan sosial bagi PPKS.
Fungsi
- Penyusunan rencana pelayanan rehabilitasi sosial.
- Asesmen dan penerimaan penerima manfaat.
- Penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi.
- Pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat.
- Pelayanan kesehatan dan perawatan.
- Bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
- Pelaksanaan terapi aktivitas dan pemberdayaan.
- Resosialisasi dan terminasi pelayanan.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan.
Fasilitas Penunjang Pelayanan
Asrama Penerima Manfaat
Kamar tempat tinggal terpisah antara Penerima Manfaat laki-laki dan perempuan
Ruang Perawatan Khusus (RPK)
Kamar tempat tinggal Penerima Manfaat yang masih memerlukan perawatan khusus
Ruang Makan
Ruang untuk Penerima Manfaat menikmati hidangan secara bersama-sama
Ruang Keterampilan
Tempat untuk Penerima Manfaat melakukan pratik keterampilan
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Area terbuka tempat interaksi sosial dan tempat rekreasi Penerima Manfaat
Aula
Ruang untuk kegiatan pertemuan dan kelas bimbingan Penerima Manfaat
Mushola
Tempat ibadah dan kegiatan keagamaan Islam
Butuh Konsultasi atau Informasi Prosedur Rujukan?
Tim pekerja sosial dan petugas pendaftaran kami siap memberikan petunjuk lengkap terkait syarat admisi, konsultasi kesehatan jiwa, serta kunjungan keluarga.