RPS Pamardi Raharjo

Ragam Pelayanan & Rehabilitasi Sosial

Pemenuhan Kebutuhan Permakanan dan Sandang

Pemenuhan kebutuhan dasar Penerima Manfaat berupa penyediaan makanan bergizi secara teratur dan pakaian yang layak. Tujuannya adalah untuk memastikan kelangsungan hidup, menjaga kesehatan fisik, dan mempertahankan martabat Penerima Manfaat selama masa rehabilitasi.

Cakupan Pelayanan:
  • Menu makan sesuai standar kesehatan
  • Penggunaan pakaian seragam harian

Bimbingan Mental Spiritual & Religi

Program pembinaan rohani harian yang menuntun penerima manfaat menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing, pengajian bersama, dan konseling spiritual.

Cakupan Pelayanan:
  • Ibadah dan doa bersama teratur
  • Kajian keagamaan dan akhlak
  • Konseling batin dan motivasi hidup
  • Perayaan hari besar keagamaan

Bimbingan Vokasional & Kemandirian Kerja

Pemberian bekal ketrampilan di bidang pertanian organik, pertukangan ringan, tata boga sederhana, dan kerajinan tangan yang disesuaikan dengan minat serta kemampuan masing-masing.

Cakupan Pelayanan:
  • Budidaya sayur organik & hidroponik
  • Tata boga & pengolahan makanan
  • Kerajinan tangan kreatif
  • Pengelolaan kebersihan & kedisiplinan

Bimbingan Psikososial & Dinamika Kelompok

Pendampingan oleh pekerja sosial untuk memulihkan fungsi sosial, meningkatkan percaya diri, mengelola emosi, serta membangun relasi harmonis dengan sesama.

Cakupan Pelayanan:
  • Terapi okupasi dan seni kreatif
  • Latihan komunikasi efektif
  • Dinamika kelompok dan gotong royong
  • Permainan edukatif & relaksasi

Resosialisasi, Terminasi & Reunifikasi Keluarga

Tahap pemulangan dan penyiapan keluarga penerima manfaat agar siap menerima kembali anggota keluarganya, didukung home visit dan jejaring Dinsos Kab/Kota.

Cakupan Pelayanan:
  • Asesmen kesiapan keluarga (Home Visit)
  • Sosialisasi penerimaan lingkungan
  • Serah terima resmi ke keluarga & Dinsos
  • Monitoring pasca terminasi
Persyaratan Umum
  • Penyandang Disabilitas Mental/ODGJ
  • Berjenis kelamin laki-laki dan perempuan
  • Usia 15 s.d 55 tahun
  • Telah mendapatkan perawatan medis dari dokter spesialis jiwa
  • Kondisi Kejiwaan Tenang.
  • Tidak memiliki penyakit kronis/menular
  • Tidak ada keluarga yang mengurus atau ada keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan pemasungan
Persyaratan Dokumen
  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Surat Pengantar/Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  • Surat keterangan sembuh dari Rumah Sakit Jiwa
  • Fotokopi KTP, KK, dan Kartu BPJS/KIS
Alur Layanan Publik

Tahapan Alur Pelayanan Rehabilitasi

Langkah 01

Penerimaan

  • Penerimaan Calon Penerima Manfaat
  • Registrasi
  • Asesmen dan Kontrak Pelayanan
  • Rencana Program Pelayanan
Langkah 02

Pendekatan Awal

  • Sosialisasi dan Koordinasi
  • Identifikasi
  • Motivasi
  • Seleksi dan Observasi
Langkah 03

Pelaksanaan Pelayanan

Pemenuhan Kebutuhan Dasar:
  • Permakanan dan Sandang
  • Pengasramaan
  • Perawatan dan Pendampingan Kesehatan Jiwa
Bimbingan Rehabilitasi Sosial:
  • Bimbingan Fisik, Sosial, Mental Spiritual
  • Bimbingan Vokasional (Keterampilan)
  • Bimbingan ADL (Activity Daily Living)
Langkah 04

Pengakhiran Pelayanan

Resosialisasi:
  • Persiapan Keluarga
  • Adaptasi Lingkungan
  • Kesiapan Mandiri
Terminasi:
  • Kembali ke Keluarga/ Masyarakat
  • Rujukan Lanjut
Langkah 05

Reintegrasi Keluarga & Masyarakat

Pengawasan secara berkala dan penilaian akhir untuk memastikan layanan berjalan efektif, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat
Layanan Informasi & Aduan Cepat

Butuh Konsultasi atau Informasi Prosedur Rujukan?

Tim pekerja sosial dan petugas pendaftaran kami siap memberikan petunjuk lengkap terkait syarat admisi, konsultasi kesehatan jiwa, serta kunjungan keluarga.

Kantor: Senin - Kamis (07:00 - 15:30 WIB) & Jumat (07:00 - 14:00 WIB)Hotline: 0899-1161-100