Wujudkan Pelayanan Sosial Berbasis Data, RPS Pamardi Raharjo Luncurkan Inovasi Digital SI PAKEM PELITA

Melalui SI PAKEM PELITA, seluruh data rekam perkembangan Penerima Manfaat dapat diidentifikasi secara real-time, menyederhanakan alur birokrasi, dan menetapkan indikator kelayakan reunifikasi secara objektif.
BANJARNEGARA – Tantangan penanganan Penyandang Disabilitas Mental di wilayah kerja RPS Pamardi Raharjo tergolong sangat besar. Berdasarkan data sebaran Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tahun 2025, terdapat lebih dari 2.400 jiwa penyandang disabilitas mental yang berada di Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara. Saat ini, jumlah PPKS yang terlayani baru mencakup sekitar 3 persen dari total sasaran riil di kedua kabupaten tersebut. Kondisi ini memunculkan kesenjangan (gap) pelayanan yang sangat masif, yakni sebesar 97 persen disabilitas mental terlantar belum mendapatkan intervensi pelayanan sosial di dalam panti akibat keterbatasan kapasitas.
Keterbatasan daya tampung tersebut menuntut panti untuk memiliki tata kelola manajemen kasus (case management) yang dinamis dan efisien, khususnya pada siklus bimbingan, rehabilitasi, hingga proses pemulangan atau reunifikasi. Keberhasilan pemulihan kemandirian sangat bergantung pada pemantauan perkembangan perilaku, kognitif, motorik, dan psikososial penerima manfaat selama mereka berada di panti. Ketersediaan pangkalan data rekam perkembangan yang valid dan dapat diakses cepat menjadi instrumen penting untuk menentukan ketepatan intervensi.
Namun, akar permasalahan yang terjadi saat ini adalah sistem pencatatan perkembangan bimbingan rehabilitasi sosial yang masih bersifat konvensional atau manual. Sistem ini belum terintegrasi dengan baik antar petugas maupun instruktur bimbingan. Keterlambatan pencatatan periodik membuat pegawai kesulitan mengakses data secara real-time, sehingga dinamika perubahan kondisi psikologis serta hambatan perilaku disabilitas mental tidak dapat terdokumentasi dan terkomunikasikan dengan cepat.
Dampak lanjutan dari sistem manual ini adalah menurunnya akurasi penentuan kesiapan penerima manfaat untuk proses reunifikasi. Ditambah lagi dengan belum tersedianya standar instrumen penilaian baku, kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pemulangan bagi Penerima Manfaat Disabilitas Mental yang sebenarnya sudah mandiri.
Selain kendala internal, optimalisasi pelayanan juga dipengaruhi oleh hambatan eksternal. Komunikasi dengan pihak keluarga untuk memantau perkembangan masih tergolong pasif. Belum terbangun pula sistem rujukan balik data rekam medis yang sinergis dengan fasilitas kesehatan jiwa, terutama yang berkaitan dengan fluktuasi dosis obat. Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), tingkat literasi digital sebagian pengasuh dalam mengoperasikan aplikasi teknologi informasi juga masih perlu ditingkatkan melalui pendampingan berkelanjutan.
Sebagai solusi inovatif dan transformatif atas berbagai permasalahan tersebut, digagaslah sebuah Rencana Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (RAPKO) yang berfokus pada pembangunan aplikasi pangkalan data pelaporan digital (e-reporting) bernama “SI PAKEM PELITA” (Digitalisasi Pelaporan Perkembangan Penerima Manfaat Disabilitas Mental pada Proses Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial). Aplikasi ini didesain agar terintegrasi, ringkas, dan mudah dioperasikan oleh seluruh petugas.
Melalui SI PAKEM PELITA, seluruh data rekam perkembangan Penerima Manfaat dapat diidentifikasi secara real-time, menyederhanakan alur birokrasi, dan menetapkan indikator kelayakan reunifikasi secara objektif. Akses data yang valid ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja internal pelayanan sosial, tetapi juga memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan eksternal dalam memetakan sinkronisasi medis pasca-pelayanan di daerah asal.
Inovasi ini memindahkan penilaian penerima manfaat dari kertas ke ujung jari, menjadikannya paperless dan real-time. Kini, ketepatan intervensi berada di dalam kendali data yang valid guna mempercepat kepulangan mereka yang berdaya, demi membukakan pintu harapan baru agar setiap langkah pemulihan berujung pada senyum kepulangan di tengah keluarga tercinta.
Butuh Konsultasi atau Informasi Prosedur Rujukan?
Tim pekerja sosial dan petugas pendaftaran kami siap memberikan petunjuk lengkap terkait syarat admisi, konsultasi kesehatan jiwa, serta kunjungan keluarga.